Cara Mencairkan Uang JHT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Secara Keseluruhan 2016

Cara Mencairkan Uang JHT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan 2016 - Peraturan pada tahun 2015 yang lalu menetapkan bahwa bagi karyawan yang sudah tidak aktif bekerja boleh mencairkan uang JHT Jamsostek BPJS ketenagakerjaan kurang lebih satu bulan setelah penonaktifan kepesertaan BPJS dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja.

Adapun proses pencairan uang JHT karyawan yang sudah nonaktif kepesertaanya saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs e-klaim tanpa harus antri seharian penuh di kantor jamsostek, proses pencairan ini bisa dilakukan melalui  melalui handphone android ataupun direkomendasikan menggunakan komputer.

Yang harus disiapkan untuk persyaratan dokumen pencairan BPJS adalah sebagai berikut :
  1. Kartu E-KTP
  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah registrasi di situs e-klaim jamsostek Disini
Isi data pada formulir online sesuai kartu E-KTP


  1. No E-KTP : Masukan sesuai no identitas KTP
  1. Nama lengkap : Masukan nama lengkap sesuai kartu jamsostek/BPJS ketenagakerjaan
  1. Tanggal lahir : Masukan tanggal lahir sesuai kartu jamsostek/BPJS ketenagakerjaan
  1. No pesertajamsostek/BPJS : Isi no kepesertaan sesuai dengan kartu jamsostek/BPJS ketenagakerjaan
  1. Alasan Klaim : Isi alasan klaim sesuai dengan pernyataan yang benar
  1. No handphone : Isi no handphone sesuai yang anda pakai saat ini
  1. Email : Isi data email sesuai email yang sedang anda gunakan

Cek kembali data yang telah diisi sesuaikan dengan dokumen yang terkait, ingat jangan tergesa gesa ketika menekan tombol proses, jika sudah sesuai klik proses.

Langkah kedua Setelah selesai melakukan registrasi e-klaim yang harus kamu lakukan adalah menungu no pin yang di kirim via email, jika sudah dapat lakukan registrasi kembali dengan pin konfirmasi yang tadi di dapat dari email BPJS.



pada registrasi ulang kali ini kita harus mempersiapkan data Sebagai berikut

  1. Fotocopy Buku tabungan yang sudah di scan menjadi file pdf
  1. Fotocopy KTP yang sudah di scan menjadi file pdf
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah di scan menjadi file pdf
  1. Kartu peserta BPJS asli yang sudah di scan menjadi file pdf
  1. Fotocopy Surat Berhenti bekerja yang sudah dilaporkan ke Disnaker yang sudah di scan menjadi file pdf
  1. Ukuran file pdf diatas jangan melebihi 100kb tiap filenya, kebanyakan kasus jika melebihi batas tersebut situs BPJS akan menolak upload dokumen persyaratan yang sudah kita scan.
Langkah ketiga ketika kamu sudah masuk dan melihat form registrasi yang masih kosong isilah kolom yang belum terisi sesuai data klaim sebelumnya, kemudian uploadlah dokumen scan file pdf tadi sesuai menu peryaratan yang tertera di layar

Jika semua data dan file sudah berhasil diunggah maka akan muncul pemberitahuan seperti pada tulisan yang di dalam kotak merah.



Setelah data berhasil disimpan maka kamu akan menerima pemberitahuan via email yang isinya seperti contoh di bawah ini.


Pada email di atas secara jelas tertulis Data telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang XXXXX. Mohon menunggu pemberitahuan selanjutnya, paling lama pukul 19.00 WIB hari kerja berikutnya. Itu artinya kita disuruh menunggu kelanjutannya dari proses ini selama kurang lebih 1 x 24 jam. Biasanya setelah selesai proses diatas kita akan ditunjukan untuk mendatangi kantor cabang BPJS terdekat untuk mengambil secara langsung atau info transfer pencairan uang jamsostek/BPJS ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat..


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

FTTH